HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Aturan Baru untuk Penumpang Kereta Api dengan Tarif Reduksi

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Ilud Siregar. Foto (Redaksimedan.com)

MEDAN : PT Kereta Api Indonesia [Persero] Divre I Sumatera Utara menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta api dengan tarif reduksi.

Kebijakan baru tersebut, kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar, calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi seperti lanjut usia [lansia], TNI, Polri, LVRI dan wartawan harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

"Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019," kata Ilud Siregar di Medan, Rabu (31/7/2019).

Registrasi, ungkap Ilud Siregar, dilakukan mulai 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah.

Apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service, kata Ilud, syaratnya calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

"Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dan registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan," ujar Ilud.

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, kata Ilud Siregar, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerjasama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, sebut Ilud, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas dan menunjukkan identitas asli [bukan fotocopy, scan, atau sejenisnya] tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

"Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Ilud Siregar.

Pada kesempatan itu, Ilud juga menyampaikan daftar penumpang dengan tarif reduksi yang memerlukan registrasi, seperti penumpang lanjut usia mendaftarkan kartu identitas minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan, besaran reduksi 20 persen [semua kelas setiap hari].

Kemudian, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia [LVRI], mendaftarkan Kartu Angota LVRI, besaran reduksi pada Jumat-Senin sebesar 30 persen dan Selasa-Kamis sebesar 50 persen [semua kelas setiap hari],

Selanjutnya anggota TNI/Polri aktif/siswa pendidikan TNI/Polri mendaftarkan Kartu Anggota TNI/Polri dan mendaftarkan kartu tanda siswa/surat keterangan siswa pendidikan TNI/Polri, besaran reduksi untuk eksekutif 25 persen, bisnis dan ekonomi sebesar 50 persen [setiap hari].

Dan calon penumpang dari wartawan, kata Ilud Siregar, mendaftarkan surat tugas peliputan, besaran reduksi untuk kereta api bisnis dan ekonomi sebesar 20 persen [setiap hari]. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *