HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

FSPMI Sumut Unjukrasa Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

FSPMI Sumut Saat Berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut. Foto (Redaksimedan.com)

MEDAN : Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia [FSPMI] Sumatera Utara berunjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (15/8/2019) menolak dilakukannya revisi terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aksinya itu, buruh FSPMI Sumut dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo dan Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony R Silalahi.

Ada beberapa alasan mengapa buruh menolak revisi terhadap UU Ketenagakerjaan itu, sebut Willy, diantaranya dimana diseluruh dunia sifat dasar dari UU Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap kaum pekerja.

"Perlindungan ini dimaksud agar pekerja tidak tereksploitasi oleh kerakusan pengusaha hitam. Jika UU Ketenagakerjaan ini direvisi untuk menurunkan perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum pekerja, maka sifat dari undang-undang tersebut akan menjadi hilang," ujar Willy.

Tuntutan yang disampaikan FSPMI Sumut, ungkap Willy, menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut kebijakan upah murah PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Kemudian, kata Willy, FSPMI Sumut meminta agar antisipasi ancaman gelombang PHK terhadap ribuan pekerja karena dampak dari lesunya perekonomian, hapuskan sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *