Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberi keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu) |
Redaksimedan.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Provinsi Sumatera
Utara memutuskan untuk menyerahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah [RP-APBD] Sumut TA 2019 kepada Menteri Dalam Negeri untuk
ditindaklanjuti.
Keputusan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang
dipimpin Ketua DPRD Sumatera Utara, H Wagirin Arman di Gedung DPRD Sumut,
Selasa (27/8/2019) karena Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap
RP-APBD Sumut TA 2019 itu tidak kourum.
Dengan tidak kourumnya Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda
pengambilan keputusan terhadap RP-APBD Sumut TA 2019, maka pengambilan
keputusan tidak dapat terjadi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »