HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

RP-APBD Sumut 2019 Diserahkan kepada Mendagri untuk Ditindaklanjuti

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberi keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menyerahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [RP-APBD] Sumut TA 2019 kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

Keputusan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Utara, H Wagirin Arman di Gedung DPRD Sumut, Selasa (27/8/2019) karena Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RP-APBD Sumut TA 2019 itu tidak kourum.

Dengan tidak kourumnya Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RP-APBD Sumut TA 2019, maka pengambilan keputusan tidak dapat terjadi.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut itu menilai bahwa ini merupakan bagian dari proses berdemokrasi. Tidak kuorum, undang-undangnya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai mengikuti rapat paripurna. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *