HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Dukungan Minimal untuk Calon Perseorangan di Pilkada Kota Medan Sebanyak 104.954 Jiwa

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik. Foto (istimewa)

Redaksimedan.com : Komisi Pemilihan Umum Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020.

Adapun syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi calon perseorangan sebanyak 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Senin (28/10/2019).

Disampaikan Agussyah, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 402/PL.02.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2019 yang sudah ditetapkan pada Sabtu 26 Oktober 2019, kata Agussyah, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.

Agussyah mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap [DPT] lebih dari 1 juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Seperti diketahui, Kota Medan dalam DPT terakhir di Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673. Sehingga, 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan yakni 104.954 jiwa untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan.

Sedangkan untuk sebaran dukungan, papar Agussyah, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Seperti diketahui bersama, di Kota Medan ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total kecamatan adalah 11 kecamatan.

Selain itu, kata Agussyah, KPU RI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pasangan calon perseorangan.

Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan fotokopi KTP Elektronik.

Untuk lebih jelasnya, ungkap Agussyah, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan Petisah.

KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan.

Selain itu dapat juga mengunjungi website www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *