HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Jabatan Ketua Komisi E DPRD Sumut Diisi dari Fraksi Partai Nasdem

Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang. Foto (Redaksimedan.com)

Redaksimedan.com : Jabatan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan diisi oleh Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Nasdem.

Demikian disampaikan Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang di ruang kerjanya di Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut, Selasa (22/10/2019).

Disampaikan Rony, untuk jabatan Ketua Komisi E DPRD Sumut nanti akan dijabat oleh Dimas Tri Adji.

"Selain jabatan di Komisi E, Anggota Fraksi Partai Nasdem juga akan menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut diisi oleh Dra Remita Br Sembiring dan Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembuatan Perda diisi oleh Ricky Antoni," kata Rony Reynaldo Situmorang.

Untuk Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut lainnya, sebut Rony, akan berada di komisi-komisi dan AKD lainnya, seperti Komisi A diisi oleh Dra Remita Boru Sembiring, Ricky Anthony.

Kemudian di Komisi B diisi oleh Erwinsyah Tanjung, Drs Parsaulian Tambunan, Komisi C diisi oleh dr Tuahman Franciscus Purba dan
DR Timbul Sinaga.

Untuk Komisi D, papar Rony, diisi oleh Jubel Tambunan dan Rony Reynaldo Situmorang. "Di Komisi E akan diisi oleh Dimas Tri Adji, Pendeta Berkat Kurniawan Laoli dan dr Mustafa Kamil Adam," ujarnya.

Sedangkan pada alat kelengkapan dewan lainnya seperti Badan Perencanaan Pembuatan Perda [Bapemperda] sebut Rony, diisi oleh Ricky Anthony dan Rony Reynaldo Situmorang.

Di Badan Anggaran [Banggar], ungkap Rony, juga akan diisi oleh dr Tuahman Franciscus Purba, DR Timbul Sinaga, Rony Reynaldo Situmorang, Jubel Tambunan, Pendeta Berkat Kurniawan Laoli.

"Di Badan Kehormatan Dewan [BKD] diisi oleh Drs Parsaulian Tambunan, di Badan Musyawarah [Banmus] diisi oleh dr Tuahman Franciscus Purba, Dimas Tri Adji, Erwinsyah Tanjung, Dra Remita Boru Sembiring, dr Mustafa Kamil Adam," kata Rony.

Pola yang dilakukan Fraksi Partai Nasdem dalam menempatkan Anggota Fraksi Partai Nasdem di AKD, kata Rony, Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut menggunakan empat tolok ukur.

Tolok ukur pertama, sebut Rony, dilihat dari latar belakang pendidikan, kemudian dilihat dari pekerjaan, minat yang bersangkutan dan jumlah suara waktu pencalegan.

"Sehingga dengan empat parameter itu, ditentukanlah pimpinan untuk duduk di AKD," kata Rony.

Adapun mekanismenya, papar Rony, terlebih dahulu dilakukan rapat pimpinan fraksi, lalu hasil rapat dibawa ke DPW Partai Nasdem Sumut untuk didiskusikan dan mendapat persetujuan dari DPW.

"Kami berusaha dari empat parameter itu, tujuannya agar ada tolok ukur yang objektif dalam penempatan pimpinan komisi dan AKD lainnya. Kami menghindari adanya subjektifitas kedekatan personal dalam peenempatan pimpinan AKD ini," katanya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *