HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I Unjukrasa di Kantor Gubernur Sumut

Unjukrasa kelompok tani dari KTBM Marendal I di Kantor Gubernur Sumut. Foto (Redaksimedan.com)


Redaksimedan : Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni [KTBM] Marendal I berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Dipanegoro Medan, Senin (23/12/2019).

Dalam aksi tersebut, KTBM Marendal I meminta agar distribusikan dan sertifikasi atas objek tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat diatas tanah eks HGU PTPN II.

Dalam pernyataan sikap KTBM Marendal I yang diketahui T Br Situmorang sebagai Pimpinan Aksi disampaikan agar laksanakan dan realisasikan program Presiden Joko Widodo yaitu 9 juta hektar tanah untuk rakyat.

Dalam pernyataan sikap itu juga disebutkan, pada Pasal 33 ayat 3 UUd 1945 mengamanatkan bahwa tanah, air udara dan semua yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat.

Begitu juga yang diamanatkan dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Program Nawacita Presiden Joko Widodo 9 juta hektar tanah untuk rakyat.

Untuk itu, KTBM Marendal I menyampaikan tuntutan menolak keras adanya pengukuran serta ganti rugi apapun atas tanah dan rumah yang sudah diduduki rakyat dan distribusikan serta sertifikasi atas objek tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat di atas tanah eks HGU PTPN II.

Dalam aksi unjukrasa itu mendapat pengamanan dari aparat Polrestabes Medan. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *