HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Menhub Keluarkan Peraturan Pembatasan Operasi Mobil Barang Selama Masa Angkutan Nataru

Foto (Setkab.go.id)

Redaksimedan : Menteri Perhubungan [Menhub] Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan [Permenhub] Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang selama masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Permenhub tersebut diterbitkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas dan angkutan selama masa liburan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Melalui Permenhub itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.

Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut: a. bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; b. barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor; c. air minum dalam kemasan; d. ternak; e. pupuk; f. hantaran pos dan uang; dan g. barang pokok.

"Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini seperti diinformasikan dari laman resmi Setkab.

Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *