Foto (BNPB.go.id) |
Dikutip dari laman resmi BNPB, berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB] hingga 4 Januari 2020, tercatat sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan.
Kemudian 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.
Adapun 12 daerah yang menyatakan status tanggap darurat meliputi:
1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1-7 Januari 2020.
2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-8 Januari 2020.
3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2- 8 Januari 2020.
4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-8 Januari 2020.
5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1-7 Januari 2020.
6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-16 Januari 2020.
7. Kabupaten Karawang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-8 Januari 2020.
8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020.
9. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020.
10. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020.
11. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020.
12. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020.
Dengan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut sekaligus mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan. Dalam hal ini BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai [DSP] ke pemerintah daerah.
Sementara itu bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga [BTT] yang sudah dianggarkan masing-masing daerah. (RMC)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »