HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

KPU Medan Harapkan Anggota PPK Kerja Penuh Waktu

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik. Foto (ist)

Redaksimedan : Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kota Medan mengharapkan agar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] Pilkada Medan dapat bekerja penuh waktu alias tidak ‘double job’.

Hal ini dimaksudkan agar tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan dapat berjalan dengan sukses.

"Tuntutan agar Anggota PPK Pilkada Medan dapat bekerja penuh waktu diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik di Medan, Kamis (17/1/2020).

"Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 tahun 2017 antara lain disebutkan calon anggota PPK harus mampu bekerja penuh waktu,” ujar Agussyah Damanik didampingi Komisioner KPU Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti serta Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Rinaldi Khair.

Menurut Agussyah, adanya persoalan calon anggota PPK Medan harus bekerja penuh waktu dimaksudkan agar para anggota PPK mengutamakan dan memprioritaskan pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu.

"Masalah ini memang sesungguhnya masih menjadi perdebatan mengingat honor yang diterima anggota PPK masih minim dan masa tugasnya yang cukup singkat hanya setahun. Namun peraturan mengamanatkan demikian,” ujar Agussyah.

Penjaringan calon anggota PPK Pilkada Kota Medan sendiri baru akan dibuka pada 18 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020 mendatang dan ujiannya akan digelar pada 30 Januari 2020. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *