HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Miliki Narkoba, Nelayan Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan Polres Tanjungbalai. Foto (ist)

Redaksimedan : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara mengamankan seorang nelayan yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungabalai AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, nelayan yang diamankan itu berinisial AL, warga Jalan Sei Semayang, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Nelayan tersebut diamankna pada Rabu 15 Januari 2020 pukul 17.30 Wib, diamankan dari kawasan Jalan Sei Ambarito, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai," kata AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Kamis  (16/1/2020).

Disampaikan AKBP Putu Yudha, diperoleh informasi bahwa disalah satu rumah di kawasan Jalan Sei Ambarito sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, kata AKBP Putu Yudha, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, langsung dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut didampingi kepala lingkungan, kata AKBP Putu Yudha, ditemukan satu botol plastik kecil merah yang didalamnya berisi lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian ditemukan juga satu dompet didalamnya berisi uang sebesar Rp67.000, satu pack plastik klip transparan kosong dan satu unit HP.

Saat diinterograsi, kata AKBP Putu, diakui bahwa narkoba itu benar miliknya dan selanjutnya pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. (Rel/RMC).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *