HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ke DPRD

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menyampaikan Nota Pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Foto (Humas Pemko Medan)
Redaksimedan : Pemerintah Kota Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah [Ranperda] Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ranperda tersebut diusulkan guna tercapainya tujuan dalam penyelenggaraan kearsipan dengan harapan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian disampaikan Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM di Rapat Paripurna DPRD Medan dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (13/1/2020).

Disampaikan Sekda, arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Apalagi penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

"Untuk itulah arsip harus dikelola, dipelihara dan dijaga untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan," kata Sekda.

Terakhir, Sekda berharap Ranperda tersebut dapat menjadi Perda yang memberi stimulus baik dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Atas nama Pemko Medan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak terutama DPRD Medan atas perhatiannya atas Ranperda ini," ujarnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *