HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemprov Sumut Usulkan Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004

Sekda Provinsi Sumut Sabrina saat menghadiri Rakor Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit di Pekanbaru, Riau. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)
Redaksimedan : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Perlunya dilakukan revisi agar Sumut juga dapat memperoleh Dana Bagi Hasil [DBH] sawit dari pemerintah pusat.

Usulan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit Bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit, di Pekanbaru Riau, Sabtu (11/1/2020).

Menurut Sabrina, rapat koordinasi [Rakor] ini digelar karena selama ini pesatnya perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia, dinilai baru hanya berdampak positif bagi penerimaan nasional, namun belum bagi penerimaan daerah.

Padahal di sisi lain, pemerintah daerah terus mendapatkan tekanan dan permasalahan dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang memerlukan biaya dalam penanggulanganya.

"Dari total luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,3 Juta hektare, 66 persen merupakan perkebunan besar negara [PTPN] dan Perkebunan Swasta hanya 34 persen, yang merupakan perkebunan rakyat, dengan volume ekspor CPO 3,6 juta ton/tahun dengan nilai FOB US$ 3,4 juta, namun belum memberikan kontribusi yang berarti kepada pembangunan daerah," ujar Sabrina.

Karena itu, pada rapat tersebut, Pemprov Sumut pun mengusulkan beberapa hal, yakni untuk mewujudkan asas keadilan bagi daerah sentra perkebunan sawit, perlu dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kemudian pemerintah perlu mengubah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dengan menambahkan parameter Indeks Luas Perkebunan sebagai komponen dalam perhitungan Dana Perimbangan.

Pemprov Sumut juga berharap Pajak Ekspor CPO yang diberlakukan untuk menjaga ketersediaan CPO atau minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong industri hilir, semestinya dapat dikembalikan untuk membangun infrastruktur daerah perkebunan sawit di Sumut.

Sabrina juga menuturkan, bahwa untuk DBH sawit, Pemprov Sumut sudah mengusulkannya sejak tahun 1991. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *