HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Plt Dirut PD Pasar Serahkan SIPTB Gratis kepada Pedagang Pasar Kampung Lalang

Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib menyerahkan SIPTB kepada pedagang Pasar Kampung Lalang. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Pelaksana Tugas Direktur Utama [Plt Dirut] PD Pasar Kota Medan, Nasib menyerahkan 11 Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan [SIPTB] kepada pedagang Pasar Kampung Lalang di Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1/2020).

Penyerahan SIPTB dilakukan secara gratis sebagai bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan tempat berjualan yang representatif bagi para pedagang.

Penyerahan SIPTB dilakukan Plt Dirut PD Pasar didampingi Direktur Operasional Gelora KP Ginting dan Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu.

Selain menindaklanjuti instruksi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Badan Pengawas PD Pasar ketika memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar, Senin lalu, penyerahan SIPTB juga sebagai langkah awal pembenahan di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan tersebut.

Prosesi penyerahan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para pedagang Pasar Kampung Lalang.

Pedagang tidak hanya mendapatkan tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang layak, para pedagang juga tidak dikenakan biaya ketika mengurus SIPTB tersebut.

Dengan penyerahan SIPTB, para pedagang lainnya diharapkan dapat juga mengurus SIPTB.

"Kita berkomitmen untuk membenahi sistem kerja dan tata kelola PD Pasar Kota Medan. SIPTB ini menjadi wujud komitmen tersebut. Kenyamanan dan jaminan tempat bagi para pedagang menjadi fokus perhatian kita. Oleh karenanya, kami berpesan kepada seluruh pedagang untuk mengurus SIPTB, sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disiapkan oleh Pemko Medan,’’ kata Nasib.

Terkait pengurusan dan penyerahan SIPTB, Nasib menegaskan bahwa pedagang tidak dikenai biaya apapun alias gratis.

Untuk itu, Nasib berpesan kepada para pedagang yang belum memiliki SIPTB, agar segera mengurusnya.

"Jika ada oknum PD Pasar yang minta biaya, segera laporkan kepada saya. Apabila terbukti, langsung ditindak. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada biaya yang harus dibayar pedagang dalam pengurusan SIPTB,” tegasnya.

Dikatakan Nasib, pedagang lainnya harus segera mengurus SIPTB, sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disediakan, sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan. Selain menyebabkan kemacetan, juga membuat kawasan sekitar terlihat jorok dan semrawut.

"Kerjasama dibutuhkan agar pasar-pasar di Kota Medan lebih baik dan tertata. Namun untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan dari pedagang agar menaati peraturan yang telah ditentukan. Maka dari itu, kami himbau untuk mengurus SIPTB dan berjualanlah di tempat yang telah disediakan. Jika semua telah teratur, maka Kota Medan akan lebih tertata dan bersih,’’ ujar Nasib. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *