HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Unit Keamanan PT KAI Amankan Warga Yang Mengambil Bantalan Kereta Api

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar. Foto (ist)
Redaksimedan : Unit keamanan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara mengamankan warga yang mengambil fasilitas prasarana kereta api berupa bantalan kayu.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar menyampaikan, Unit Keamanan Polisi Khusus Kereta Api [Polsuska] PT KAI Divre I Sumut bersama petugas keamanan berhasil mengamankan warga yang melakukan pencurian barang dari kereta api.

"Aksi pencurian itu sempat viral di media sosial 'bajing loncat beraksi mencuri barang dari kereta api yang melintasi di Belawan'," kata Ilud Siregar di Medan, Minggu (12/1/2020).

Warga tersebut, kata Ilud, mengambil bantalan bekas dari Stasiun Ujung Baru memanfaatkan perjalanan kereta api barang ke Stasiun Belawan untuk diturunkan.

"Warga tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polsek Belawan untuk proses hukum" ujar Ilud Siregar.

Pada kesempatan itu, Ilud menyampaikan, perusakan dan pencurian sarana prasarana perkeretaapian sangat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan baik kereta api penumpang maupun kereta api barang.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan dalam Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sebagaimana ketentuan Pasal 197 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007, ayat (1) setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretapian sebagaimana di maksud dalam Pasal 180 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

Selanjutnya, sebut Ilud, dalam Pasal 38 menyatakan: 'ruang mamfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum'.

Dalam Pasal 181 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 menyatakan 'setiap orang dilarang berada di ruang mamfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Sebagaimana Pasal 199 Undang Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap Pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ujar Ilud. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *