HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Bupati di Sumut Agar Siapkan Perbup untuk Penyaluran Dana Desa


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumut, Aspan Sofian. Foto (Redaksimedan)

Redaksimedan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumut, Aspan Sofian, menyampaikan, untuk penyaluran dana desa di tahun 2020, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Menteri Keuangan bahwa setiap daerah harus menerbitkan Peraturan Bupati [Perbup], kemudian kebawahnya diterbitkan Peraturan Desa [Perdes].

"Selanjutnya bupati menerbitkan surat kuasa bahwa dana itu disalurkan langsung ke desa," kata Aspan Sofian kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Kamis (6/2/2020).

Dari 33 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, ungkap Aspan, ada 27 kabupaten dan kota di Sumut ini yang menerima dana desa.

Namun dari 27 kabupaten dan kota penerima dana desa itu, sebut Aspan, sampai kemarin sore baru 8 kabupaten/kota yang menerbitkan Peraturan Bupati untuk penyaluran dana desa.

Yaitu, sebut Aspan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara.

"Disetiap kabupaten ini pun belum semua tuntas, misalnya jumlah desanya 100 desa, tapi yang terbit Peraturan Desa nya baru 75 desa. Yang sudah benar-benar ada surat kuasanya baru Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Aspan.

Aspan berharap bupati dapat mempercepat penerbitan Peraturan Bupati nya. "Kita himbau dan sudah disurati kepala daerah untuk mempercepat Peraturan Bupati nya. Seharusnya di Januari 2020 sudah bisa digunakan dana desa, tapi hambatannya ini," kata Aspan. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *