HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemda Dituntut Untuk Terus Berupaya Tingkatkan Pelayanan Publik

Wakil Gubernur Sumut.Musa Rajekshah membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 70/2019 dan Permendagri Nomor 90/2019. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)


Redaksimedan : Pemerintah daerah senantiasa dituntut untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu efisiensi menjadi salah satu prinsip utama yang harus dipegang para penyelenggara layanan publik.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di salah satu hotel di Kota Medan, Selasa (11/2/2020).

"Dengan adanya Permendagri yang merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah secara terintegrasi dan berbasis elektronik, serta kodefikasi atau pengelompokkan menuju single code base tentunya akan memberikan efisiensi dalam upaya kita melakukan tugas pelayanan publik," ujar Musa Rajekshah.

Untuk itu, Musa Rajekshah berpesan agar sosialisasi yang terselenggara ini diikuti dengan baik. Sehingga bisa diaplikasikan dengan benar nantinya di seluruh kabupaten/kota se-Sumut.

Dengan demikian, tugas-tugas pelayanan publik berjalan lancar dan pada akhirnya agenda pembangunan di Sumut bisa terwujud dengan cepat.

"Usai sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu mengimplementasikan kedua Permendagri tersebut, khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas perencanaan dan keuangan daerah yang terintegrasi sebagaimana tuntutan era keterbukaan informasi publik saat ini," harap Musa Rajekshah.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Provinsi Sumut, Ismael P Sinaga selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah kabupaten/kota se Sumut dan pemerintah provinsi terkait implementasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *