HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Minta Gula Kristal Rafinasi Segera Didistribusikan

Rapat Pembahasan Penunjukan Koperasi Distributor Gula Kristal Rafinasi di Kantor Gubernur Sumut. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko] Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan sangat menyambut baik dan berharap pendistribusian gula kristal rafinasi dari Kementerian Perdagangan RI ke wilayah Sumut termasuk Kota Medan dapat segera terealisasi.

Sebab, gula kristal rafinasi dapat membantu pelaku UMKM untuk memenuhi bahan baku utama khususnya di usaha makanan dan minuman dengan harga yang relatif lebih terjangkau.

Harapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas [Plt] Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan Edliyati dalam rapat Pembahasan Penunjukkan Koperasi Distributor Gula Kristal Rafinasi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/2/2020).

Selain Kota Medan, rapat juga diikuti perwakilan dinas terkait dari kota Binjai, Siantar, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kabupaten Batu Bara.

Dikatakan Edliyati, Pemko Medan telah berupaya hingga ke tingkat pusat agar gula kristal rafinasi dapat segera terdistribusi.

Hal ini dilakukan, ungkapnya, atas instruksi Plt Walikota Medan Akhyar Nasution untuk segera menindaklanjutinya. Tujuannya guna membantu pelaku UMKM Kota Medan agar dapat meminimalisir biaya produksinya.

"Atas instruksi Bapak Plt Walikota Medan, kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Namun untuk mendapatkan gula kristal rafinasi tersebut dibutuhkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan, termasuk adanya koperasi yang nantinya akan menaungi pelaku UMKM tersebut," kata Edliyati.

Edliyati mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Pemko Medan belum bisa menerima distribusi gula kristal rafinasi, disebabkan belum memenuhi salah satu syarat yakni menggelar Rapat Anggota Tahunan [RAT] oleh koperasi yang telah terdaftar.

Sebab, pendistribusian gula kristal rafinasi yang tidak diperjual belikan untuk umum dipasaran ini harus didistribusi melalui koperasi.

Secara mekanisme, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan gula kristal rafinasi haruslah terdaftar dalam sebuah koperasi yang telah didata dan terverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Barulah, koperasi tersebut dapat mendistribusi gula kristal rafinasi ke pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *