HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Tim Khusus Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Miliki Narkoba

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram yang diamankan tim khusus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Foto (ist)

Redaksimedan : Tim Khusus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lingkar Siporipori SMP VIII, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Kamis, 13 Februari 2020, pukul 23.30 Wib.

KapolresTanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menyampaikan, kedua orang diamankan itu masing-masing berinisial LH, 42 tahun, warga Jalan Satria, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai dan J, 42 tahun, warga Jalan Putri Bungsu, Tanjungbalai Utara.

Mereka berdua ini, kata AKBP Putu Yudha, diamankan atas informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di kawasan Jalan Lingkar Siporipori SMP VIII ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Atas informasi tersebut, Tim Khusus Narkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya informasi tersebut benar adanya," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira seraya menambahkan setelah tiba di TKP langsung dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut.

Dipaparkan AKBP Putu Yudha, awalnya Tim Khusus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan LH saat sedang duduk di teras rumah.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ungkap AKBP Putu, turut diamankan pria lainnya sedang berada di ruang tamu beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terletak di atas meja ruang tamu tersebut.

"Dari hasil interogasi petugas, kedua orang tersebut menerangkan bahwa barang bukti narkotika yang diduga sabu itu adalah milik mereka," ujarnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan berhasil disita dari penangkapan itu, sebut AKBP Putu Yudha, dua bungkus pastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram, tiga unit handphone dan dua dompet.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tersebut berikut barang buktinya telah diserahkan ke Satuan Serse Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," kata AKBP Putu Yudha. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *