HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Undang-undang Omnibus Law Diharapkan Lebih Mengedepankan Kepentingan Rakyat

Anggota DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih. Foto (ist)

Redaksimedan :  Undang-undang Omnibus Law yang sedang digodok pemerintah pusat agar lebih mengedepankan kepentingan rakyat, terutama kaum buruh.

"Bila tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama kaum buruh, lebih baik DPR RI menolaknya," kata Anggota DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih saat bertemu dengan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka di DPR RI, Jakarta pada Selasa (11/2/2020).

Disampaikan Meryl bahwa pihaknya menyambangi Badan Legislasi [Baleg] DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi buruh/pekerja yang disampaikan kepada DPRD Sumut terkait penolakan Omnibus Law.

"Sebagai langkah konkrit menindaklanjuti aspirasi para buruh/pekerja, saya sudah sampaikan ke Baleg DPR RI karena Omnibus Law dibahas dan diputuskan di DPR RI," ujar Anggota Komisi A DPRD Sumut ini.

Meryl mengatakan akan terus mengawal proses penyusunan sampai pengesahan undang-undang yang menjamin terlindunginya  hak-hak buruh.

"Karena lembaga legislatif adalah alat untuk memperjuangkan hak rakyat dan itu betul-betul harus kita kerjakan sebagai tanggung jawab serta amanah," ujar Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini.

Tuntutan buruh/pekerja, ungkap Meryl, juga telah disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

"Sekali lagi kami ada disini untuk mengawal kebijakan yang pro rakyat dan disini kami ada untuk memperjuangkan hak-hak buruh, sehingga tuntutan yang diberikan akan kami teruskan ke DPR RI," ujar Meryl. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *