HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemprov Sumut Terapkan Sistem e-Absensi Mulai 1 November 2018

Penerapan e-Absensi. Foto (ist)

MEDAN : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerapkan sistem e-Absensi (absensi berbasis online) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut mulai 1 November 2018.

Penerapan sistem e-Absensi ini akan banyak memberikan kemudahan, selain terbebas dari antrian, absensi juga akan lebih mudah dan cepat.

Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi penerapan e-Absensi bagi ASN di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, di Press Room Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/10/2018).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Provinsi Sumut, M Alfian Jauhari SHut.

"Rencananya e-Absensi akan diterapkan mulai 1 November 2018, karena itu seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu diharapkan sudah memahami dan tahu bagaimana menggunakan aplikasi tersebut," ujar Ilyas Sitorus.

Dikatakan Ilyas, acara sosialisasi e-Absensi ini penting bagi ASN untuk mengenal, memahami dan menggunakan aplikasi berbasis android tersebut. Karena itu, seluruh ASN yang hadir diharapkan dapat mengikuti dan mendengarkan dengan baik seluruh yang disampaikan oleh narasumber.

"Ini penting. Karena itu, jika nanti ada yang kurang paham, kurang jelas atau masalah yang berkaitan dengan penerapan e-Absensi, bisa langsung ditanyakan kepada narasumber,” ujar Ilyas.

Sementara itu, Kasi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Sumut, Alfian Jauhari menyampaikan, e-Absensi merupakan aplikasi absensi berbasis online menggunakan android. Karena itu, untuk dapat menggunakan e-Absensi, para ASN harus memiliki smartphone berbasis android.

Alfian menyampaikan, e-Absensi memiliki beberapa kelebihan dibanding abensi konvensional. Dengan menggunakan e-Absensi, ASN akan terbebas antrian di depan mesin absen dan absensi juga lebih cepat dan mudah dilakukan.

"Cukup datang ke kantor, login, cek lokasi, swafoto dan selesai. Jadi memang lebih mudah dan cepat,” ujar Alfian seraya menjelaskan aplikasi e-Absensi hasil karya anak Sumut ini berbasis lokasi. Jadi, ASN yang akan melakukan absensi harus datang ke kantor atau lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Absensi tidak dapat dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang tidak dikenal oleh aplikasi.

"Jika ada upaya memanipulasi lokasi, hal tersebut akan terdeteksi oleh sistem dan absensinya akan dibatalkan," jelasnya. Kemudian, papar Alfian, e-Absensi juga berbasis foto. ASN yang melakukan absensi harus melakukan swafoto. Sehingga absensi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Selain itu, e-Absensi juga open data (transparan) dan terintegrasi dengan aplikasi lainnya, sehingga pimpinan dapat melihat langsung siapa saja ASN yang sudah atau belum hadir di kantor. (RM)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *