HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemko Medan Mulai Berlakukan Perwal Karantina Kesehatan

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution pada acara penyerahan bahan kebutuhan pokok. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota [Perwal] Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Perwal tersebut mulai berlaku hari ini, Jumat 1 Mei 2020 juga mengatur tentang Karantina Kesehatan dengan menerapkan cluster isolation seperti di rumah dan rumah sakit.

Demikian disampaikan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution saat penyerahan bahan kebutuhan pokok untuk para ustad di Travel Arrahman Berkah Wisata, Jalan Sei Batang Hari Medan, Jumat (1/5/2020).

Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan itu, kata Akhyar disela penyerahan bahan kebutuhan pokok secara simbolis kepada perwakilan ustad, maka Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat, akan tetapi melaksanakan semua isi yang terkandung dalam Perwal tersebut.

"Perwal tersebut mulai diberlakukan hari ini untuk sebagai langkah konkret Pemko Medan dalam upayanya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” jelas Akhyar.

Penerbitan Perwal Karantina Kesehatan ini, ungkap Akhyar, dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan kian meningkat dan masih ada diantara warga Kota Medan yang masih belum patuh terhadap himbauan yang selama ini diserukan Pemko Medan

"Kita harus bergerak cepat, jangan lama-lama lagi. Kalau ini semua kita biarkan akan ada pelonjakan positif Covid-19 di akhir Mei dan di awal Juni ini. Mari bersama kita lawan Covid-19 dengan mengikuti protokol yang telah diberikan,” tegas Akhyar.

Adapun inti dari Perwal tersebut, papar Akhyar, akan dilakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan [PP] Orang Tanpa Gejala [OTG], Orang Dalam Pemantauan [ODP] serta Pasien Dalam Pengawasan [PDP] ringan.

Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan [PDP] berat serta bagi warga yang positif Covid-19.

“Selain itu, dalam Perwal tersebut juga menyatakan agar seluruh masyarakat Kota Medan juga diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai langka memutus penyebaran virus Corona [Covid-19]. Dengan penggunaan masker kita dapat menghindari penularan dan menularkan ke orang, sebab kita tidak tahu siapa yang memiliki tanda-tanda adanya virus Corona didalam tubuhnya,” tegas Akhyar.

Akhyar selanjutnya juga mengungkapkan, meski Perwal tersebut telah diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away.

"Kami tidak melarang orang berjualan, kami hanya melarang orang berkumpul apalagi ditempat makan. Sebab salah satu penyebaran virus Corona melalui air liur, bisa saja tanpa sepengetahuan kita, air liur dari orang yang terkena Covid-19 dapat terciprat ke kita melalui tangan kemudian tangan kita menyentuh hidung sehingga virus tersebut menular ke diri kita,” ungkap Akhyar. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *