HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Gelar Seleksi Terbuka Untuk 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman. Foto (Humas Pemko Medan)
Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko] Medan menggelar Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan Pemko Medan.

Ada lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut, yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PTSP] Kota Medan, Kadis Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan [Balitbang] Kota Medan.

"Kami mengundang Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkungan Pemko Medan maupun di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka tersebut," kata Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM di Kantor Walikota Medan, Selasa (30/6/2020).

Sekda yang juga sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kota Medan menjelaskan, seleksi terbuka ini dilakukan pengisian Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Medan sesuai UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun ketentuan umum yang harus dipenuhi, jelas Sekda, peserta berstatus ASN di wilayah kerja Provinsi Sumut, diutamakan bertugas di Pemko Medan.

Bagi pelamar di luar Pemko Medan, wajib melampirkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian [PPK]. Kemudian, pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina [IV/A].

Pendidikan minimal S1 serta sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.

Selain itu, tambah Sekda, usia maksimal 56 tahun. Lalu, penilaian prestasi kerja bernilai baik dua tahun terakhir, memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani melalui surat keterangan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah [bukan Puskesmas].

"Pelamar atau peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53/2010, tidak mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Serta tidak pernah terlibat dalam proses pidana, baik pidana korupsi maupun pidana umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkap Sekda.

Peserta atau pelamar, sebut Sekda, harus melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp6000.
Kemudian, fakta integritas bermaterai Rp6000, foto copy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, foto copy SK jabatan eselon II atau eselon III, foto copy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir.

Di samping itu juga, jelas Sekda, harus melampirkan foto copy Sertifikat Diklat Kepemimpinan tingkat II atau III, foto copy penilaian prestasi kerja tahun 2018 berdasarkan PP Nomor 46/2011, foto copy NPWP dan SPT terakhir, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar [latar belakang warna merah], surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah [bukan Puskesmas].

"Yang bersangkutan juga harus melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berat maupun tidak menjalani hukuman disiplin atau proses pelanggaran disiplin yang dibubuhi materai Rp6000," ungkapnya.

Dalam melakukan seleksi, terang Sekda, ada tiga tahapan yang akan dilakukan yakni seleksi tahap pertama [administrasi], seleksi tahap kedua [tes assessment] lalu seleksi tahap ketiga [presentasi dan wawancara].

Adapun pengumuman jadwal kegiatan seleksi terbuka akan berlangsung 26 Juni-10 Juli 2020. Penerimaan berkas dimulai 29 Juni-13 Juli 2020. Sedangkan seleksi administrasi berlangsung 30 Juni-14 Juli 2020.

Untuk pengumuman seleksi administrasi, kata Sekda, berlangsung 15 Juli 2020. Bagi peserta yang lulus administrasi, akan mengikuti seleksi tahap kedua [assessment center] pada 20 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi tahap ketiga [presentasi dan wawancara] pada 23-24 Juli 2020.

"Setiap pelamar diperbolehkan maksimal mengajukan dua lowongan jabatan. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak akan dikembalikan dan akan menjadi arsip panitia seleksi,” paparnya.

Bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi terbuka, kata Sekda Wiriya, surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi dilampirkan dalam bentuk soft copy/scan melalui media CD, DVD atau USB flashdisk yang disampaikan melalui email : seleksijptpemkomedan@gmail.com.

Lamaran juga bisa disampaikan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Medan d/a Badan Kepegawaian Daearah & Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKD&PSDM] Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.

"Peserta tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberi keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKD&PSDM serta website bkd.pemkomedan.go.id. "Kita minta peserta aktif mengakses website tersebut,” ujarnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *