HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Selamatkan Aset, Pemprov Sumut Kolaborasi dengan KPK, Kejati dan BPN

Sekdaprovsu Sabrina saat mengikuti rapat secara virtual dengan KPK, BPN dan Kejatisu. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara [Pemprov Sumut] terus berupaya untuk menyelamatkan aset-aset daerah.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Sumut berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Badan Pertanahan Nasional [BPN] dan Kejaksaan Tinggi Sumut [Kejatisu].

Ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprov Sumut bersama KPK, BPN dan Kejati yaitu aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan.

Namun, yang menjadi fokus utama atau prioritas menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina adalah tanah dan pajak yang memiliki nominal besar.

"Satu persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi tentu ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan juga pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk Pendapatan Asli Daerah kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sabrina, usai rapat secara virtual dengan KPK, Kejati, BPN serta stakeholder terkait di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Selasa (7/7/2020).

Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut.

Selain itu, untuk masalah sertifikat, Pemprov Sumut sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya.

"Tanah itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh Sumut dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh OPD-OPD yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kita sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14 persen aset tanah kita yang sudah tersertifikat. Kita sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga,” tambah Sabrina.

Selain aset tanah, Pajak Air Permukaan [PAP] juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *