HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Gelar Rakor Penertiban PSU dengan KPK

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution memimpin Rakor Penertiban PSU Perumahan di Kota Medan. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas [PSU] kepada pemerintah daerah.

Hal ini juga sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah.

Demikian disampaikan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution ketika memimpin Rakor Penertiban PSU Perumahan di Kota Medan di Kantor Walikota Medan, Selasa (25/8/2020).

Selain Akhyar, rapat juga diikuti Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung, Tim Korsupgah KPK, Azril Zah dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, camat serta para pengembang baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.

"Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama," kata Akhyar.

Akhyar juga mengucapkan terimakasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan terhadap Pemko Medan dalam mengamankan aset-aset pemerintah.

"Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset Pemko Medan sebagai bentuk keabsahan kepemilikan," ungkapnya.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengungkapkan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari sosialisasi penyerahan PSU bersama para pengembang, Rabu, 19 Agustus 2020, dengan harapan, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *