HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Minta Pemerintah Pusat Dapat Menambah Laboratorium PCR di Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Joko Widodo. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada pemerintah pusat agar menambah laboratorium pemeriksa Polymerase Chain Reaction [PCR] Covid-19.

Hal tersebut dibutuhkan agar daerah-daerah terjauh dapat memiliki laboratorium PCR dan melakukan tes swab sendiri.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat mengikuti Rapat Terbatas Gubernur, kepala lembaga atau instansi negara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo [Jokowi] secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (1/9/2020).

"Karena Sumut ini ada 33 kabupaten/kota yang letaknya berjauhan, untuk itu kami mohon bantuan untuk bidang kesehatan khususnya lab-lab untuk melakukan pemeriksaan specimen di daerah yang terjauh seperti di Nias, Pakpak atau Tapanuli,” ujar Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi juga melaporkan kepada Presiden, tren peningkatan kasus Covid-19 terus terjadi.

Meski begitu, setelah pertengahan hingga akhir Agustus, GTPP Covid-19 Sumut bisa mengendalikan. Angka positivity rate Sumut saat ini adalah 16,1 persen menurun dari 18,3 persen pada pertengahan Agustus 2020.

Selain itu, yang cukup menggembirakan angka kesembuhan kini mencapai 58,1 persen. Pada pertengahan Agustus angka kesembuhan di Sumut hanya 43 persen.

"Itu semua karena kegiatan intervensi kami di bidang kesehatan. Kami akan berusaha terus meningkatkan hal ini,” ujar Edy Rahmayadi.

Pemprov Sumut juga telah melakukan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Salah satunya adalah melakukan gerakan pembagian 5 juta masker, serta telah menerbitkan Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 [Covid-19] di Sumut. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *