HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

OTG Yang Isolasi Mandiri Dilarang Keluar Rumah Selama 14 Hari

 

Sosialisasi Perwal Nomor 27 tahun 2020. Foto (Humas Pemko)

 

Redaksimedan : Banyak warga yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala [OTG] yang menjalani isolasi mandiri di rumah tidak taat menjalaninya.

Seharusnya, yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari, tapi hal itu tidak dilakukan.

Artinya, belum sampai 14 hari, yang bersangkutan sudah keluar rumah. Kondisi itu sangat rentan menyebabkan terjadi penularan Covid-19.

"Kita minta kepada bapak dan ibu agar memantau kasus seperti ini di wilayahnya. Apabila ada warga yang masuk kategori OTG, tetapi tidak diikuti gejala seperti demam, batuk dan sesak, mereka diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah,”  kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan di Posko Gugus Tugas, Jalan Rotan Medan, Senin (23/11/2020).

Meski demikian kata Mardohar dihadapan jajaran Kecamatan Medan Tembung yang mengikuti Sosialisasi Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, isolasi mandiri dapat dilakukan apabila rumah tersebut benar-benar layak dan memadai untuk dilakukannya isolasi mandiri.

Selain itu tambahnya, yang bersangkutan [OTG] tidak diperkenankan keluar rumah selama 14 hari.

"Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung untuk melakukan pengawasan. Pastikan rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri benar-benar layak. Apabila tidak layak, mereka bisa menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Helvetia dan RS Lions Club di Jalan T Amir Hamzah,” himbaunya.

Diungkapkan Mardohar, jumlah warga yang masuk kategori OTG di Kota Medan saat ini cukup banyak. Umumnya, mereka berusia antara 20-50 tahun dan tidak diikuti gejala.

"Mereka inilah yang perlu menjadi pengawasan kita. Sebab, rentan menularkan virus Corona, terutama kepada anak-anak dan orang yang berusia lanjut. Mencegah terjadinya penularan, mereka harus menjalani isolasi mandiri,” ungkapnya.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Zulfahmi Lubis yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan, jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Medan Tembung. (RMC)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *