HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Bersama Bawaslu Tertibkan Seluruh APK di Kota Medan

Apel  Penertiban APK Pilkada Serentak 2020. Foto (Humas Pemko)

Redaksimedan : Pemko Medan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Kota Medan mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye [APK] Pilkada Kota Medan.

Penertiban APK Pilkada Serentak Tahun 2020 dilakukan pada Sabtu malam (5/12/2020) hingga dini hari.

Penertiban ini dilakukan karena tanggal 5 Desember ini merupakan hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 dan penertiban APK ini akan dilakukan di seluruh kecamatan se Kota Medan.

Sebelum melakukan penertiban, tim terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat di Lapangan Merdeka dengan personel apel terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan, dan Pengawas Pemilihan Kecamatan [PPK].

Turut hadir dalam penertiban APK ini Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap, Kaban Kesbangpol Kota Medan Sulaiman Harahap, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution, Camat Medan Barat Rudy Faisal Lubis.

Dikatakan Renward Parapat, hari ini dilakukannya penertiban APK pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Ada 2 tempat yang dilakukan penertiban secara simbolis hari ini yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Palang Merah.

Kepada tim yang akan melakukan penertiban, Renward Parapat berharap agar dapat berkomunikasi dengan masing-masing tim kampanye dan juga melakukan penertiban secara persuasif, edukatif dan seadil-adilnya tidak diskriminatif.

"Jadi harapan kita kalau tidak tuntas hari ini, besok akan dilanjutkan. Sehingga dipastikan sesuai dengan pelaksanaan UUD yang berlaku bahwa APK itu harus kita turunkan seperti yang disampaikan Bawaslu Kota Medan. Hari ini hanya 2 titik saja, tapi tepat pukul 24.00 ini seluruh kecamatan dengan serentak secara bersama-sama melakukan penertiban terhadap APK," jelasnya. (RMC) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *