HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Polres Taput Amankan Tiga Pria Bawa Narkotika Jenis Ganja

Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamanakan Polres Taput. Foto (ist)


Redaksimedan
: Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pria warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. 

Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa lima bal narkotika jenis ganja seberat 30,5 kilogram pada Sabtu pagi (22/5/2021) di Jalan Tarutung-Balige, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara [Taput], Sumatera Utara.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SH, FK dan PP merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti lima bal narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam seberat brutto 30,5 kilogram, satu karung warna hijau les merah biru, satu unit mobil, tiga unit handphone dan sebilah pisau," kata Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM, Sabtu (22/5/2021).

Dipaparkan AKBP Muhammad Saleh, pada Sabtu, 22 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Kapolsek Sipoholon bersama anggota dan Satgas Covid-19 Kecamatan Siatas Barita melaksanakan Operasi Yustisi Stasioner di Jalinsum Marhusa Panggabean Simpang Salib Kasih, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.  

Selanjutnya petugas menghentikan satu unit mobil yang warna merah, namun melarikan diri ke arah Jalan Medan. Kemudian Kapolsek Sipoholon menelepon anggota dan memerintahkan untuk mengamankan mobil warna merah tersebut. 

Selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib, kata AKBP Muhammad Saleh, personel Polsek Sipoholon menyetop mobil tersebut, namun tetap melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas dan dihentikan di Jalan Tarutung- Balige, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput. 

Dan sekira pukul 10.00 Wib, ungkap AKBP Muhammad Saleh, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan satu karung goni warna hijau les merah biru berisi lima bal narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam.

"Kepada petugas, ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantar ke Pematang Siantar," jelas AKBP Muhammad Saleh.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 subsidair Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *