HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Afifi Lubis Dilantik Jadi Pj Sekda Provinsi Sumut

Afifi Lubis Dilantik sebagai Pj Sekda Provinsi Sumut. Foto (Diskominfo Sumut)


Redaksimedan
: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melantik Afifi Lubis menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara [Pj Sekdaprov Sumut] yang sebelumnya sebagai Pelaksana Harian [Plh] Sekda Provinsi Sumut.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Medan, Jumat (25/6/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta Afifi Lubis untuk bekerja sesuai dengan praktik bersikap jujur, menunjukkan kepatuhan yang konsisten, sejalan, nilai moral dan etika yang kuat, yang selanjutnya disebut sebagai integritas.

"Tugas kita ini ditunggu seluruh masyarakat Sumut. Makanya kita disumpah. Kalau tidak kita lakukan sesuai sumpah, maka tidak layak kita dilantik," ujar Edy Rahmyadi.

Menurut Edy Rahmayadi, prestasi pejabat Eselon I [Sekdaprov] di antaranya adalah mampu mengejawantahkan keinginan dan kebijakan seorang gubernur. Bahkan selain perintah lisan dan tulisan, seorang sekda juga perlu memprediksi apa yang akan menjadi perintah dari pimpinan, bahkan sebelum disebutkan.

"Ada perintah lisan, ada perintah tertulis dan ada perintah yang anda cari. Tetapi yang positif dan tetap sesuai aturan," tegasnya.

Setelah pelantikan ini, proses seleksi jabatan Eselon I akan segera dimulai dari pembentukan panitia seleksi.

Edy pun meyakinkan masyarakat bahwa segera melakukan proses seleksi untuk jabatan Sekdaprov defenitif. Dimulai dari pencarian sosok yang memenuhi syarat administratif.

Baru selanjutnya mengajukan paling sedikit dua nama ke Pemerintah Pusat.

"Kepada BKD, segera olah proses seleksi sekda. Intinya kejujuran itu adalah hal mutlak. Ingat, rakyat tidak menunggu jawaban prosedur, tetapi rakyat menginginkan hasilnya," sebut Edy.

Langkah seleksi Sekdaprov, lanjut Edy, Pemprov secepatnya membentuk tim seleksi. Sehingga jabatan sekda saat ini diangkat penjabat, guna mengisi kekosongan, menunggu pejabat definitif ditetapkan.

"Yang pasti sesuai keinginan saya [gubernur], memenuhi syarat. Dan yang jelas, bukan sekadar formalitas," jelasnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *