HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Restoran dan Cafe Diimbau Tidak Sediakan Makan Ditempat Diatas Pukul 20.00 Wib

Kegiatan apel sebelum dilaksanakannya patroli protokol kesehatan. Foto (Diskominfo Medan)


Redaksimedan
: Pemerintah Kota [Pemko] Medan mengimbau para pelaku usaha restoran dan cafe untuk tidak lagi menyediakan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 Wib.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran [SE] Walikota Medan Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri pada saat melakukan patroli PPKM Mikro di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam, pada Jumat (25/6/2021)

Dalam SE Walikota Medan tersebut salah satu point menyebutkan untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wib.

Sedangkan untuk layanan pesan antar [take away] masih tetap diizinkan sampai batas jam operasional restoran ataupun cafe tersebut.

Karena itulah petugas mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan.

Sebelum menggelar patroli seluruh petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Walikota Medan.

Apel di pimpin langsung oleh Kepala Dinas P3A&PM, Khairunisa. Dalam arahanya, Khairunisa mengajak seluruh petugas untuk tetap semangat dan serius dalam menjalankan tugas patroli ini.

"Laksanakan tugas ini dengan penuh semangat dan serius, karena ini merupakan tugas amal untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan," katanya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *