HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II Secara Bertahap Dapat Diselesaikan

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Sumatera Utara. Foto (Diskominfo Sumut)


Redaksimedan : Sekitar 1.057 hektare dari 5.816 hektare lahan sengketa eks Hak Guna Usaha [HGU] PT Perkebunan Nusantara II, kini sudah dapat diselesaikan.

Hal tersebut tidak terlepas dari peran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama unsur Forkopimda Sumut lainnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional [Menteri ATR/Kepala BPN] Sofyan A Djalil mengatakan, pola penyelesaian sengketa di Sumut, dapat dijadikan pola penyelesaian sengketa sejenis di tempat lain.

"Ini gubernur baru, ini baru gubernur, Alhamdulillah, makin terurai dengan kombinasi penegakan tegas," kata Sofyan Djalil pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Sumut oleh BPN Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Sofyan, sengketa tanah eks HGU PTPN II tidak pernah terselesaikan sejak tahun 2000-an. Ia bersyukur sengketa kini secara bertahap selesai.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima sertifikat hak milik hasil penyelesaian konflik agraria dari pengadaan tanah kepentingan umum untuk APBD, yaitu penyelesaian tanah Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Edy Rahmayadi menceritakan, bahwa dirinya getol sekali meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN terkait penyelesaian sengketa tanah di Sumut, khususnya Sport Centre.

Sebab Sport Centre adalah program strategis Sumut yang saat ini dikejar penyelesaiannya.

Menurutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil adalah orang yang bisa menyelesaikan persoalan pertanahan. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *