HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

PPK Medan Barat Sosialisasi Pemilih Pindahan kepada Pekerja Luar Kota

PPK Medan Barat Sosialisasi Pemilih Pindahan. Foto (ist)
MEDAN : Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kota Medan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] Medan Barat menyusuri satu-persatu kos-kosan yang ada di sekitar Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Selasa (8/1/2019).

Pasalnya, diprediksi di kawasan itu ada ribuan pekerja proyek pembangunan apartemen dan bangunan lainnya yang berasal dari luar Kota Medan tidak bisa mencoblos di daerah asal tempatnya terdaftar.

Ketua PPK Medan Barat, Ibrahim menyebutkan pemukiman sekitar Jalan Sei Deli umumnya dihuni ribuan pekerja dari luar Kota Medan, bahkan banyak yang dari luar Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu sesuai dengan instruksi dari KPU Kota Medan untuk turun langsung sosialisasi pemilih pindahan dengan formulir A-5, maka kawasan tersebut menjadi target pertama untuk sosialisasi.

"Dari hasil penelusuran kami bersama PPS dan kepala lingkungan, umumnya banyak pekerja dari luar Medan dan luar provinsi,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan dari wawancara singkat mereka, pada umumnya para pekerja tidak bisa pulang ke daerah asal karena libur hanya sehari.

Karena itu saat disosialisasikan terkait pemilih pindahan, umumnya para pekerja senang dan bersedia segera mengurusnya di kantor PPS atau langsung ke Kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan.


Dari penelusuran KPU Kota Medan dan PPK Medan Barat, umumnya pekerja yang ditemui berasal dari Tanggerang, Maluku, Bengkulu, Pulau Jawa, dan luar Kota Medan.

Selain sosialisasi secara tatap muka, PPK Medan Barat juga menempelkan selebaran informasi terkait pengurusan Daftar Pemilih Tambahan [DPTb] di tembok-tembok kos-kosan yang umumnya dihuni pekerja dari luar Medan.

Diharapkan sosialisasi tersebut efektif dan dapat diketahui secara massif.

Anggota KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair menambahkan, bagi pemilih pindahan, ada kemungkinan tidak semua jenis surat suara diperoleh saat pencoblosan.

Dicontohkan, jika pemilih tersebut terdaftar dari luar Provinsi Sumut dan ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden dan wakil presiden yang diperoleh. (RMC/Rel)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *