HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Menko PMK Puan Maharani didampingi Menteri PAN/RB, Menag, dan Menaker menandatangani kesepakatan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.Foto:(Humas Kemenko PMK/Setkab.go.id)

Redaksimedan.com : Rapat Tingkat Menteri [RTM] tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Rapat tersebut dipimpin Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan [PMK], Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) seperti diinformasikan dari laman resmi Setkab.

Para menteri yang hadir dalam RTM itu, Menteri PAN/RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani.

Menko PMK, Puan Maharani selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan arus balik lebaran. “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan [2020-red] Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, tambah Menko PMK, Puan Maharani, kesepakatan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK, Puan Maharani dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama [SKB] tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Adapun libur nasional dan cuti bersama yang disepakati antara lain:
1.   1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2.   25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3.   22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.   25  Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5.   10 April, Wafat Isa Al Masih
6.   1 Mei, Hari Buruh Internasional
7.   7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8.   21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9.   24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10.  1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11.  31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12.  17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13.  20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14.  29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15.  25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama sebagai berikut:
•    Tanggal 22, 26 dan 27 Mei [Hari Jumat, Selasa dan Rabu] Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
•    Tanggal 24 Desember [Hari Kami]), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *