HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Presiden Jokowi Serahkan 2.706 Sertifikat Tanah

Presiden Jokowi berdialog dengan warga saat menyerahkan 2.706 sertifikat hak atas tanah, di kantor Bupati Kupang, NTT. Foto (Setkab.go.id)

Redaksimedan.com : Presiden Joko Widodo [Jokowi] menyerahkan 2.706 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Bupati Kupang, ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], Rabu siang (21/8/2019).

Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, bahwa sertifikat itu adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki. Di sertifikat itu tertulis nama pemilik, luas tanah, dan di desa mana alamatnya.

"Kalau udah pegang seperti ini, enak. Ada orang datang ngaku-ngaku ini tanah saya, bukan ini tanah saya. Ini sertifikatnya ada, namanya di sini ada, luasnya ada di sini ada, desanya di sini ada. Nggak ada masalah kalau udah pegang ini,” ujar Presiden Jokowi seperti diinformasikan dari laman resmi Setkab.

Bagi yang mau menggunakan sertifikat itu untuk jaminan pinjaman ke bank, Presiden Jokowi berpesan agar dihitung dulu, dikalkulasi dulu, bisa ngangsur tidak. Kalau tidak, presiden meminta agar tidak meminjam ke bank.

Kalau toh menggunakan jaminan sertifikat untuk meminjam ke bank, Presiden Jokowi menyarakan agar digunakan untuk kegiatan produktif.

"Harus produktif dipakai untuk usaha, entah untuk pertanian, entah buka toko, entah usaha, gunakan untuk yang produktif,” tuturnya.

Kepala Negara juga mengingatkan para penerima sertifikat, agar jika uang pinjaman yang diperoleh dari bank tidak digunakan untuk senang-senang, seperti beli motor atau mobil.

"Sekali lagi, simpan baik-baik sertifikat yang sudah kita serahkan. Gunakan untuk memperbaiki kesejahteraan kita. Kalau memang itu diperlukan untuk jaminan,” pesan Kepala Negara.

Tuntas 2025

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang [ATR]/Kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN], Sofyan Jalil dalam laporannya mengatakan, bahwa di Provinsi NTT diperkirakan terdapat 2.321.452 bidang tanah.

Bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 1.233.253  [53,12%] dan 1.088.199 bidang tanah [46,88%] belum terdaftar.

“Diperkirakan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah selesai terdaftar,” tegas Sofyan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *