HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

PDAM Tirtanadi dan Kejari Belawan Tandatangani MoU Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum

Kejari Belawan dan PDAM Tirtanadi Sumut tandatangani kesepakatan bersama [MoU] penanganan dan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Foto (istimewa)


Redaksimedan.com : PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Belawan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama [MoU] dalam rangka efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani, di Kantor Kejari Belawan, Senin (23/09/2019).

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Trisno Sumantri mengatakan, dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di PDAM Tirtanadi, maka PDAM Tirtanadi melakukan MoU dengan Kejari Belawan yang bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara melalui pengadilan [litigasi] maupun di luar pengadilan [non ligitasi].

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain dibidang keperdataan dan tata usaha negara.

"Dengan MoU ini kami berharap pihak Kejari Belawan bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar," kata Trisno Sumantri.

Kejari Belawan dan PDAM Tirtanadi Sumut. Foto (istimewa)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani, mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM Tirtanadi maupun masyarakat pada umumnya.

“Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Tirtanadi dibidang perdata dan tata usaha negara. Sebagai Jaksa Pengacara Negara [JPN], kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM Tirtanadi,” kata Yusnani.

Hadir pada penandatanganan MoU tersebut, dari PDAM Tirtanadi hadir Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kabid Publikasi dan Komunikasi Oktavia Anggraini, Kabid Kerjasama Chairul Damri Matondang.

Dari Kejaksaan Negeri Belawan hadir Kasi Datun Andre Wanda Ginting, Kasi Pidsus Nurdiono, Kasi Pidum Robert Simatupang, Kasi Intel Fahri Rahmadani, Kasi Barang dan Bukti Aisyah, Kasubagbin Febrow Adhyaksa. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *