HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemkab Batubara Komitmen Jadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan

Sosialisasi dan Koordinasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik yang dilaksanakan di Kabupaten Batubara. Foto (istimewa)


Redaksimedan.com : Pemerintah Kabupaten Batubara berkomitmen menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian sambutan Bupati Batubara, Ir H Zahir M.AP yang dibacakan Sekda Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar pada acara pembukaan Sosialisasi dan Koordinasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 yang digelar di Kabupaten Batubara, pada Jumat (13/9/2019).

Hadir dalam acara tersebut Kabid Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Dr Hj Tengku Syafrina sebagai narasumber, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus serta para peserta yang terdiri dari perwakilan kepala sekolah dan guru SD, SMP, badan usaha, pengusaha dari Kabupaten Batubara dan Kota Tebing Tinggi.

"Kita harus mengutamakan Bahasa Indonesia, namun bahasa daerah tetap dilestarikan serta bahasa asing juga tetap dipelajari," kata Bupati Batubara Ir H Zahir M. AP dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Sekda Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar.

Kabid Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud RI, Dr Hj Tengku Syafrina sebagai narasumber dalam paparannya menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.

Peserta Sosialisasi dan Koordinasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik berfoto bersama Sekda Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar, Plt Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus dan narasumber Dr Hj Tengku Syafrina. Foto (istimewa) 

Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

"Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin," ujarnya.

Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku bacaan bahasa daerah dan sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah.

Pemerintah daerah juga wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian bahasa daerah dan sastra daerah.

Karena ini merupakan produk hukum yang relatif masih baru, kata Syafrina, maka diperlukannya kita bersama mensosialisasikannya. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *