HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Petani dan Masyarakat Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Anggota DPRD Sumut menerima aspirasi pengunjukrasa yang menolak RUU Pertanahan. Foto (Redaksimedan.com)

Redaksimedan.com : Ratusan petani dan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Reforma Agraria dan Konsorsium Pembaruan Agraria berunjukrasa ke Gedung DPRD Sumatera Utara menolak pengesahan Rancangan Undang-undang [RUU] Pertanahan.

Aksi yang digelar pada Senin (23/9/2019) itu, para pengunjukrasa membawa berbagai spanduk dan poster.

Halim, salah seorang pengunjukrasa dalam orasinya menyampaikan, aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk penolakan terhadap akan disahkannya Rancangan Undang-undang [RUU] Pertanahan.

Jika RUU Pertanahan ini disahkan, menurut Halim, petani maupun masyarakat akan sangat mudah kehilangan hak-haknya atas tanah.

Karena, kata Halim, pihaknya menilai di RUU Pertanahan tersebut tidak memuat penyelesaian konflik-konflik agraria yang dialami oleh petani dah masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, tegas Halim petani dan masyarakat yang berunjukrasa hari ini menyampaikan tuntutan menolak RUU Pertanahan untuk disahkan sebagai undang-undang, karena kami menilai banyak pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat.

Kemudian, kata Halim, laksanakan Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 tanpa tawar menawar, segera berikan hak-hak kepada masyarakat adat dengan melegalkan wilayah tanah adat sebagai wilayah kekhususan.

Aspirasi pengunjukrasa itu diterima Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim dari Fraksi PKS, Faisal dari Fraksi PAN. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *