HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Tim Intelijen Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi

Kejaksaan Republik Indonesia. Foto (internet)


Redaksimedan.com : Tim Intelijen dan Tim Eksekusi Pidana Khusus [Pidsus] Kejari Medan bersama Jaksa Eksekutor Kejati Sumut dibantu Tim Kejari Bekasi berhasil mengamankan MSH, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada PT. BNI Tbk Sentra Kredit Menengah Medan.

MSH diamankan di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (6/9/2019).

Diinformasikan dari laman resmi kejari-medan.go.id, terpidana MSH masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] sejak tahun 2015, dalam perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada PT. BNI Tbk Sentra Kredit Menengah Medan.

Perbuatan terpidana MSH, dkk mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp117.500.000.000 [seratus tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah].

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 216K/PID.SUS/2015 Tanggal 25 Nopember 2015, terpidana MSH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada PT. BNI Tbk Sentra Kredit Menengah Medan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 6 [enam] tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 [dua ratus juta rupiah] subsidair 6 [enam] bulan kurungan

Selanjutnya terpidana MSH telah di eksekusi di Lembaga Permasyarakatan Kota Bekasi untuk menjalani pidana penjara.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *