Janedjri M Gafar memperkenalkan Anggota Pansel Baznas periode 2020-2025 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Foto (Humas Kemenag/Setkab.go.id) |
Redaksimedan.com : Kementerian Agama [Kemenag] Republik Indonesia membuka
seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional [Baznas] periode 2020-2025 dari
unsur masyarakat. Pembukaan seleksi calon Anggota Baznas ini sehubungan dengan
akan berakhirnya masa bakti Baznas periode 2015-2020.
Pendaftaran seleksi calon Anggota Baznas periode 2020-2025 dari unsur
masyarakat ini akan dibuka pada 6 hingga 19 Desember 2019.
Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Baznas, Janedjri M. Gafar
menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, keanggotaan Baznaz terdiri atas 11 orang anggota.
”Delapan orang dari unsur masyarakat, bisa dari kalangan ulama, tenaga
professional dan tokoh masyarakat Islam, serta tiga orang dari unsur pemerintah
yang ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan
zakat,” kata Janedjri dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemenang,
Jakarta, Selasa (3/12/2019) seperti diinformasikan dari laman resmi Setkab.
Menurut Janedjri, Kementerian Agama RI membuka kesempatan seluas-luasnya
bagi Warga Negara Indonesia [WNI] untuk turut berperan mengembangkan ekonomi
syariah di Indonesia, dengan terlibat langsung melalui pengelolaan zakat di
tanah air.
Sesuai undang-undang tersebut, menurut Janedjri, Baznas merupakan lembaga
pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada
Presiden melalui Menteri Agama.
“Salah satu tugas dan fungsi Baznas adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,” urai Janedjri.
“Salah satu tugas dan fungsi Baznas adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,” urai Janedjri.
Seleksi calon Anggota Baznas ini, lajut Janedjri, dilakukan oleh Tim
Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2019
tentang Tim Seleksi Calon Anggota Baznas periode 2020-2025.
Bertindak selaku Ketua Tim Seleksi Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Sementara Janedjri sendiri menjadi Wakil Ketua, dengan anggota antara lain Oman
Fathurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidhowi, Ahmad
Ishomuddin, dan Dadang Kahmad.
Mengenai materi seleksi, Janedjri menjelaskan, terdiri dari beberapa
tahapan. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tahap psikotes dan dinamika
kelompok, tahap uji kompetensi, tahap penerimaan masukan dan saran masyarakat,
tahap pemeriksaan kesehatan, dan tahap wawancara.
Adapun persyaratan untuk mengikuti
seleksi calon anggota Baznas adalah :
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling rendah 40 [empat
puluh] tahun
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 [satu]
7. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
8. Memiliki integritas
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Tidak menjadi anggota partai
politik
11. Tidak terlibat dalam organisasi
terlarang
12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 [lima] tahun.
Pendaftaran calon anggota Baznas diajukan secara langsung, dikirim melalui
pos tercatat, atau melalui surat elektronik ke Tim Seleksi, dengan alamat
Sekretariat Tim Seleksi di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6 Lantai 9
Jakarta 10340.
Informasi seputar pelaksanaan Seleksi Anggota Baznas berikut persyaratan
dokumen pendukung dapat di akses melalui website: www.bimasislam.kemenag.go.id.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »