HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Calon Penumpang dengan Suhu Tubuh 38 Derajat Dilarang Naik Kereta Api

Petugas boarding PT KAI Divre I Sumut melakukan pemeriksaan suhu badan terhadap calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api di Stasiun Medan. Foto (ist)


Redaksimedan : PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara [KAI Divre I Sumut] memberlakukan larangan naik kereta api bagi calon penumpang yang terindentifikasi suhu tubuh nya 38 derajat celcius atau lebih.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, pemberlakukan larangan tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona [COVID-19].

"Bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding disinyalir mengalami suspect virus Corona [COVID-19], maka penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api,” kata Daniel di Medan, Senin (16/3/2020).

Selanjutnya, papar Daniel Hutabarat, jika pada saat proses boarding kedapatan suhu tubuh calon penumpang mulai dari 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan, maka tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan.

Daniel menyebut, untuk penumpang suspect Corona [COVID-19] yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.

Jika beda kode booking, sebut Daniel, maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping.

“Ini semua kita lakukan untuk memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai jasa transportasi,” terang Daniel. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *