HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kepala BPN : Presiden Perintahkan Selesaikan Masalah Tanah di Sumut Secara Tuntas

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil. Foto (Setkab.go.id)

Redaksimedan : Menteri Agraria Tata Ruang [ATR]/Kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN], Sofyan Djalil menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan tim yang akan dipimpin oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara [BUMN] dan beberapa instansi termasuk Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, untuk menyelesaikan masalah tanah di Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) secara tuntas.

”Karena banyak masalah di Medan itu, bukan masalah hukum, tetapi masalah mafia tanah dan lain-lain, ini harus segera diselesaikan secara lebih besar,” ujar Menteri Sofyan Djalil usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020) seperti diinformasikan dari laman resmi Setkab.

Ia memberikan contoh, seperti tanah bekas PT Perkebunan Nusantara [PTPN] II, 5.800 hektare yang tidak diperpanjang Hak Guna Usaha [HGU]-nya waktu itu, inilah sekarang harus diselesaikan.

"Dari 5.800, 2.600 itu hektare sudah dapat pelepasan dari Menteri BUMN, untuk kemudian dijadikan program redistribusi. Yang masih 3.100 hektare itu masih dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh Pak Gubernur,” kata Kepala BPN.

Intinya, menurut Menteri ATR, adalah tanah ini tidak akan diberikan kembali kepada PTPN, namun akan diredistribusi kepada yang berhak dan nantinya harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pak Presiden tadi mengatakan nanti kita akan lihat tentang harga yang pas. Kalau yang kecil-kecil mungkin ada harga yang spesial sedangkan harga tanah yang lebar-lebar itu harus sesuai dengan harga pasar,” ujarnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *