HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

KPK Ingatkan Daerah Gunakan Anggaran Covid-19 Sesuai Aturan

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengikuti rapat bersama KPK RI melalui vidio conference. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan [Satgas Korsupgah] mengingatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota termasuk Sumut dan Kota Medan agar dapat menggunakan anggaran dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 yang diikuti Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM melalui sambungan video conference dengan KPK RI di Command Center Kantor Walikota Medan, Kamis (30/4/2020).

Selain membahas mengenai refocusing anggaran, vidio conference yang diikuti Pemprov Sumut serta bupati/walikota/sekda seluruh kabupaten/kota se-Sumut itu juga membahas tentang penyaluran bantuan dalam jaring pengamanan sosial di wilayah Sumut.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua mengingatkan agar seluruh daerah dapat mengelola anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dengan bijak dan berhati-hati.

Maruli juga menekankan bahwa ada empat  titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19. "Pertama, adanya pengadaan barang dan jasa misalnya kolusi dengan penyedia, mark up harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan dan kecurangan. Kemudian kedua, filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang mengharuskan semua bantuan di salurkan sesuai sasaran jangan sampai ada penyelewengan," kata Maruli.

Kemudian yang ketiga, lanjut Maruli, realokasi anggaran yang meliputi alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran. Terakhir keempat yakni penyelenggaraan bantuan sosial harus melalui tahap dan mekanisme yang jelas termasuk pendataan penerima.

"Kami himbau, para kepala daerah juga sekda untuk melakukan pengawalan anggaran lewat koordinasi intensif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah [OPD] di wilayah kerja masing-masing," pesannya.

Maruli kembali menekankan agar seluruh daerah dapat melakukan langkah antisipatif terjadinya tindak korupsi dalam penanganan Covid-19 dengan berpedoman pada aturan, kebijakan dan ketentuan yang telah disampaikan KPK kepada masing-masing daerah melalui surat edaran yang dikeluarkan.

"Tidak perlu takut, jika kita bekerja sesuai dengan patron yang telah ditetapkan," ungkapnya mengingatkan.

Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan bahwa Pemko Medan senantiasa bekerja dan bertindak dengan berpedoman pada aturan, ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan guna menghindari kesalahan dan resiko hukum.

Terkait bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai dapat segera terealisasi. Hal ini mengingat kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Data juga akan kita mutakhirkan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Kami juga telah menyampaikan ke seluruh OPD agar melakukan koordinasi dan pendampingan dengan stakeholder terkait guna menghindari terjadinya kesalahan dan tindak korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 saat ini," jelasnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *