HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Minta Masukan ke Kodim untuk Penyempurnaan Ranperwal Karantina Kesehatan

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution meminta masukan dari Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen untuk penyempurnaan Ranperwal Karantina Kesehatan. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Pelaksana Tugas [Plt] Walikota Medan Akhyar Nasution menyambangi Kodim 0201/BS di Jalan Pengadilan Medan untuk berdikusi sekaligus meminta masukan terkait penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Walikota [Ranperwal] tentang Karantina Kesehatan Penangan Covid-19 di Kota Medan.

Kunjungan yang dilakukan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution pada Senin (27/4/2020) itu bertemu langsung dengan Komandan Kodim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga.

Dalam pertemuan tersebut, Akhyar menyampaikan beberapa poin yang terkandung dalam Ranperwal sekaligus meminta dukungan Komandan Kodim [Dandim] dan seluruh jajaran Kodim 0201/BS demi menyempurnakan Ranperwal sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Diungkapkan Akhyar, Ranperwal terkait Karantina tersebut berisi sejumlah aturan diantaranya melakukan screening awal bagi warga yang masuk ke Kota Medan. Artinya, akan ada pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap warga di pintu masuk Kota Medan.

Jika ditemukan sebagai salah satu gejala Covid-19, misalnya suhu tubuh mencapai 38 derajat celcius, maka akan dilakukan karantina rumah, karena sudah masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan [ODP].

"Selain ODP, karantina rumah akan diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan [PP] dan Orang Tanpa Gejala [OTG]. Warga akan diawasi melalui tiga pilar yakni tingkat kecamatan, koramil dan polsek setempat. Artinya, Perwal ini lebih ditujukan sebagai bentuk konkrit penanganan Covid-19. Jadi tidak hanya sekedar himbauan, tapi sudah menjadi regulasi," kata Akhyar.

Oleh karenanya, papar Akhyar, Ranperwal yang telah sempurna dengan adanya masukan dari Forkopimda dan akan menjadi Perwal tersebut bersifat untuk mengontrol masyarakat. "Kami mohon dukungan dan bantuan, agar upaya yang sama-sama kita lakukan ini memberikan hasil optimal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan," ujar Akhyar.

Ada beberapa masukan yang disampaikan Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen untuk menyempurnakan Ranperwal Karantina tersebut. Di antaranya, kemungkinan adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini guna memberi efek jera bagi masyarakat.

"Jika sudah Perwal artinya sudah ada aturan yang lebih mengikat. Kita juga akan kerahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan Perwal yang nanti akan diberlakukan hingga sampai ke seluruh warga. Kita berharap, masyarakat dapat memahami, mengetahui dan mengerti sehingga meminimalisir terjadi pelanggaran," ujar Kolonel Inf Roy. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *