HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Mulai Senin, Pemko Medan Terapkan Sanksi Bagi Warga Yang Tidak Pakai Masker Penutup Mulut

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution bersama Kasat Pol PP Kota Medan HM Sofyan saat akan melakukan sosialisasi Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan. Foto (Humas Pemko)

Redaksimedan : Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker penutup mulut saat berada di luar rumah.

Pasca dilakukannya sosialisasi Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dan edukasi memakai masker penutup mulut saat keluar rumah, tegas Akhyar, tentu akan ada sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker penutup mulut saat berada di luar rumah.

"Insya Allah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker penutup mulut di Kota Medan" kata Plt Walikota Medan Akhyar Nasution usai melakukan sosialisasi Perwal Nomor 11 tahun 2020 dan mengedukasi warga untuk memakai masker penutup mulut di kawasan Jalan Bromo Medan, Sabtu (2/5/2020).

Sanksinya bermacam-macam, kata Akhyar, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. "Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal Nomot 11 tahun 2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang, tanpa terkecuali," tegasnya.

Selain wajib masker penutup mulut, jelas Akhyar, Perwal Nomor 11 tahun 2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina.

Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan, sebut Akhyar, yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit.

Karantina rumah, ungkap Akhyar, akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan [PP], Orang Tanpa Gejala [OTG], Orang Dalam Pemantauan [ODP] serta Pasien Dalam Pengawasan [PDP] ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

"Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *