HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Berhentikan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut, Humarkar Ritonga. Foto (Redaksimedan.com)

Redaksimedan : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara, Trisno Sumantri.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM] Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).

Surar Keputusan pemberhentian Direktur Utara [Dirut] PDAM Tirtanadi, kata Humarkar, diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut pada Senin pagi, 29 Juni 2020 di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi.

"Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah, "kata Humarkar.

Pelayanan ke pelanggan, kata Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Humarkar, manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing-masing.

Humarkar menambahkan, kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya.

Pelayanan pelanggan tetap, ungkap Humarkar, dilayani oleh kantor cabang masing-masing. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *