HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pilkada Serentak Sumut Akan Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan

Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Sumatera Utara. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan
 : Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Pelaksanaan Pilkada kali ini akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya, karena dilaksanakan ditengah situasi pandemi Covid-19 sehingga harus dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ke 23 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak diantaranya Kota Binjai, Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjungbalai, Kota Sibolga dan Kota Gunung Sitoli.

Kemudian Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan.

"Pilkada kali ini istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Asisten Pemerintah Pemprov Sumut, Arsyad Lubis usai rapat daring dengan KPU Sumut, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait, Rabu malam (24/6/2020) di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan [GTTP] Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Arsyad yang mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di rapat daring bersama KPU mengatakan, Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Pilkada tentu akan mengumpulkan masyarakat seperti di Tempat Pemungutan Suara [TPS], jadi protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, terutama di daerah-daerah zona merah,” tambah Arsyad.

Dalam penerapannya, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Alwi Mujahit, para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri [APD]. Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.

"Itu perlu dan sudah disampaikan KPU, Bawaslu dan petugas keamanan kalau mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan rapid test. Selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat menyuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, penerapan physical distancing dan semua harus pakai masker. Melalui diskusi kami dengan KPU, Pemda yang menyelenggarakan Pemilu menyediakan fasilitas tersebut,” kata Alwi. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *