HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kemendagri Terus Dorong Realisasi Pencairan NPHD Pilkada Serentak 2020

Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian. Foto (Kemendagri)

Redaksimedan : Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] terus mendorong realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah [NPHD] untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

Tercatat, per tanggal 24 Juli Pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp9,22 trilliun atau 90,49 persen, sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp3,05 trilliun atau 88,32 persen, sedangkan untuk PAM yaitu Rp574,88 milliar atau 37,64 persen.

"206 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100 persen transfer ke KPU," kata Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, Sabtu (25/07/2020) seperti diinformasikan dari laman resmi Kemendagri.

Sementara itu terdapat 5 Pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu : Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.

Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi, telah 100 persen transfer ke Bawaslu.

"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," bebernya.

Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah telah 100 persen transfer ke Pihak PAM.

Ardian mengatakan, terhadap pemda yang proses transfernya masih di bawah 100 persen secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum bulan Agustus 2020.

"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud," ujarnya.

"Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," tegasnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *