HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Ada Syarat Yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha untuk Mendapat Bantuan Pemerintah

Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan menerima kunjungan pengurus DPP P4B. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan
 : Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha untuk mendapat bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Kadis Koperasi dan UKM Kota Medan, Edliyati saat menerima kunjungan pengurus DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu [P4B] di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (24/8/2020).

Adapun syarat tersebut, papar Edliyati, diantaranya pelaku usaha sudah menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan.

Kemudian, belum terakses pinjaman kredit perbankan, memiliki usaha sendiri dan masih berproduksi. "Lalu, saldo tabungan calon penerima bantuan di bawah dua juta per Juni 2020. Yang terpenting yakni semua proses kepengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis," kata Edliyati.

Selain itu, lanjut Edliyati, pelaku usaha juga harus melengkapi berkas seperti surat kepemilikan usaha atas nama sendiri, foto copy KTP, KK dan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat sebanyak 1 lembar.

Selanjutnya, memiliki izin usaha secara Online Single Submission [OSS] dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DMPTSP] Kota Medan dan dapat diakses melalui website www.oss.go.id.

Kemudian, kata Edliyati, berkas lainnya yang harus dipenuhi adalah pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar, foto lokasi dan produk usaha minimal 3 lembar, stempel usaha, foto copy buku rekening dan saldo terkahir di bulan Juni 2020 sebanyak 1 lembar, map merah dan 1 lembar materai 6000.

"Kami berharap informasi ini dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Kami siap membantu pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut," ungkapnya.

Ketua Umum DPP P4B, Suwarno menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan atas sambutan yang diberikan.

Diungkapkannya, informasi yang diterima akan segera disampaikan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha mikro di Kota Medan.

"Dengan adanya program bantuan ini tentu sangat membantu pelaku usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan atas informasi dan koordinasi yang diberikan," jelas Suwarno. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *