HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Terima Penyerahan PSU Perumahan Griya Martubung II

Pemko Medan menerima penyerahan PSU Perumahan Griya Martubung II dari Perum Perumnaa Regional I Sumatera. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Perum Perumnas Regional I Sumatera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas [PSU] Perumahan Griya Martubung II Kepada Pemko Medan.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima PSU antara Plt Walikota Medan Akhyar Nasution dengan Plh GM Perum Perumnas Regional I Sumatera, Ahmad Baihaqi serta Project Manager Madya Proyek Sumut, Junfri Siagian di Kantor Walikota Medan, Rabu (26/8/2020).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara, M Ilham SH MH.

Adapun PSU Perumahan Griya Martubung II yang diserahkan itu berlokasi di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan berupa jaringan jalan seluas 104.659,37 meter persegi dan jaringan drainase seluas 15.028,65 meter persegi.

Turut pula diserahkan Perum Perumnas kepada Pemko Medan berupa sarana peribadatan, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta rekreasi dan olah raga seluas 19.639,31 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 150 titik lampu.

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Perum Perumnas yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan.

Akhyar juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dalam pendampingan terhadap pelaksanaan serah terima PSU Perumahan di Medan tersebut.

Diungkapkan Akhyar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah disebutkan, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan dan pemukiman yang dibangun paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan kepada pemerintah daerah.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Akhyar.

Di kesempatan itu Akhyar juga memaparkan, Pemko Medan saat ini telah bekerjasama dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK dan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara.

Salah satu lingkup kerjasama ini adalah penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Akhyar menjelaskan, kerjasama ini  dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut, sehingga dapat  terpelihara dengan baik. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *