HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Ada Syarat Yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Akibat Covid-19 Untuk Dapatkan Santunan

Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting saat menyampaikan konferensi pers kepada wartawan. Foto (ist)


Redaksimedan : Ada syarat yang harus dipenuhi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 agar dapat menerima santunan atau uang duka.

Syarat yang harus dipenuhi ahli waris, kata Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, surat kematian, bukti swab, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris.

Kemudian syarat tersebut, kata Topan, disampaikan ke Dinas Sosial Kota Medan untuk diproses dan setelah dilakukan proses dan semua syarat terpenuhi, maka uang duka diberikan langsung kepada ahli waris.

"Pemberiannya melalui transfer ke rekening ahli waris," ungkap Topan saat konfrensi pers dengan wartawan di Posko Satgas Covid-19 di Jalan Rotan Medan, Senin (9/11/2020). 

Topan menjelaskan, mereka yang mendapatkan santunan ini adalah benar-benar keluarganya meninggal akibat positif Covid-19. 

Sedangkan yang meninggal sebelum hasil swab keluar atau dinyatakan negatif setelah hasil swab keluar, kata Topan, tidak mendapatkannya.

"Ini khusus yang positif. Nantinya dibuktikan berdasarkan hasil swab dan surat keterangan melakukan swab," tegasnya. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *